Ibrahim 'Alais Salam, lalu beliau baca ayat: "Jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat" (Al Baqarah: 125). Lalu ditempatkannya maqam itu diantaranya dengan Baitullah. Sementara itu ayahku berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca dalam shalatnya: "QUL HUWALLAHU AHADL…". (Al Ikhlas: 1-4).
Artinya: Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Usamah ibn Zaid telah bercerita padaku bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada riba kecuali pada riba Nasi’ah.” (HR. al-Bukhari no. 2178, Muslim no. 1596, an-Nasa’i no. 4580, Ibnu Majah no. 2257) Kedua, riba Faḍl.
Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib 1785 mengatakan bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi (shahih dilihat dari jalur lainnya). HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 7/313. HR Bukhari no. 2682 dan Muslim no. 59, dari Abu Hurairah. HR. Muslim no. 106, dari Abu Dzar.
Muslim no. 1587) Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat.
akhlak dalam ayat al-Qur’ân dan Hadis. Hadis arbaʻîn al-Nawawî merupakan kumpulan 42 hadis yang di dalamnya memuat masalah aqidah, syariah dan akhlak. Hadis ini dijadikan sebagai buku saku serta masih banyak dijadikan rujukan utama sekolah atau universitas untuk dihafalkan dan dipelajari lebih dalam lagi, akan tetapi menurut Penulis
[Hadits Riwayat Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941] Dalam riwayat lain disebutkan begini. “Pada perang Khaibar, mereka meneyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda” [Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa’i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban
.
hadits riwayat muslim no 2699